Sejak saya iklankan bahwa rumah saya yang di Dukuh Zamrud Blok U3 No.15 akan dikontrakan, sudah banyak yang berminat . pada akhir bulan Mei 2010 Tetangga sendiri Yaitu Bapak Istanto dan istrinya yang kebetulan juga Suami istri itu sudah Haji, menawar rumah saya untuk dikontrakan kepada adiknya yang akan pindah ke Bekasi. Setelah tawar menawar, akhirnya disepakati harga 8.5jt selama 2tahun dan akan menempati rumah saya itu pada bulan Juli (masih sebulan lagi padahal). Karena tawar menawarnya hanya melalui telepon, dan ybs tidak bisa memberikan DP atawa uang panjer saya tetep setuju saja karena mereka yang menawar masih tetangga saya. Dan ketika saya Tanya tentang DP, mereka bilang nanti pertengahan Juni.
Setelah ada kesepakan diatas, ada sepasang keluarga dari Blok J juga menanyakan rumah saya itu, namun dikarenakan sudah ada kesepakatan dengan tetangga sendiri walaupun belum memberikan Dp atawa tanda jadi keluarga dari blok J akhirnya mencari rumah lainnya.
Pada tanggal 15Juni 2010, istri saya coba menghubungi Ibu istanto tentang rencana kontrak tersebut, ternyata adiknya itu mempunyai masalah keluarga jadi rencana kontrak itu batal, esoknya telpon kepada saya bahwa masalah kontrak itu batal dan minta maaf.
Memang saya menerima keputusan itu, tapi kerugian tetep ada pada saya, tidak jadi dapat uang ………….
Kamis, 17 Juni 2010
kontrak yang batal
Diposting oleh heri di 07.32
Label: batal kontrak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar